Pembiayaan Defisit Sukuk Langsung ke Pasar Dunia

Posted on April 21, 2008. Filed under: Ekonomi Syariah |

JAKARTA, KOMPAS, 21 April 2008 – Sukuk, atau obligasi syariah yang akan diterbitkan pemerintah tahun ini, tidak hanya ditawarkan di pasar dalam negcri, tetapi sekaligus dilelang di pasar internasional. Hal ini dilakukan karena pemerintah berharap bisa menycrap dana secara maksimal, yakni Rp 18,8 triliun.

“Sukuk berdenominasi rupiah akan diterbitkan di pasar dalam negeri pada Agustus 2008, sementara sukuk internasional akan dilelang pada Oktober 2008,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan (Depkeu) Rahmat Waluyanto di Jakarta, Minggu (20/4).

Menurut Rahmat, total volume indikatif atau perkiraan jumlah sukuk yang diterbitkan tersebut disesuaikan dengan underlying assets atau aset-aset yang dijaminkan dalam penerbitan sukuk tersebut. Aset tersebut adalah semua tanah dan bangunan Depkeu senilai Rp 18,8 triliun.

Dalam prinsip syariah tidak dikenal konsep imbal hasil berupabunga. Sebagai gantinya, pemilik sukuk akan mendapatkan bagi hasil. Bagi hasil bisa berasal dari sewa-menyewa aset atau keuntungan dari pembangunan proyek yang dibiayai oleh dana yang dihasilkan dari pelelangan sukuk.

Atas dasar inilah, pemerintah menyediakan aset sebagai dasar transaksi sukuk. Namun, dalam sistem syariah tidak mengakibatkan pengambilalihan hak milik aset karena yang dipergunakan adalah hak manfaat dari aset-aset tersebut. Dengan demikian, aset-aset Depkeu tadi tetap menjadi milik pemerintah meskipun dijadikan sebagai jaminan aset atas sukuk.

Dalam Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) disebutkan ada empat jenis sukuk yang bisa diterbitkan pemerintah. Pertama, ijarah atau sukuk berbasiskan perjanjian sewa-menye­wa. Kedua, mudarabah, sukuk untuk memodali jasa atau keahlian tertentu. Ketiga, musyarakah atau perkongsian. Keempat, istishna atau sukuk yang dananya digunakan untuk membiayai proyek.

“Untuk tahun ini, sukuk yang diterbitkan semuanya berjenis ijarah. Sementara untuk istishna, kami pertimbangkan paling cepat tahun depan karena perlu koordinasi dengan Bappenas untuk menentukan proyeknya,” ujar Rah­mat.

Pemerintah yakin target Rp 18,8 triliun tersebut bisa tercapai karena sukuk sangat diminati oleh investor institusi, antara lain perbankan, perusahaan asuransi, dan reksa dana syariah domestik. Pennintaan juga berpotensi datang dari investor asing yang ingin mendiversifikasi investasinya pada sukuk bermata uang rupiah. Daya tarik tersebut juga ditimbulkan oleh imbal hasil yang tidak terlampau rendah.

“Tidak mungkin imbal hasil sukuk lebih kecil dari imbal hasil instrumen sejenis lainnya. Mi­nimal harus sepadan,” kata Rah­mat.

Untuk tahun ini, sukuk yang diterbitkan semuanya berjenis ‘ijarah3.

Dana yang dihasilkan dari lelang sukuk akan digunakan pe­merintah untuk menutup sebagian defisit APBN Perubahan 2008 yang ditargetkan sebesar 2,1 persen terhadap produk domes­tik bruto (PDB) atau setara Rp 94,5 triliun. Selain sukuk, defisit juga akan ditutupi oleh hasil pe­nerbitan Surat Utang Negara (SUN) reguler dan pinjaman luar negeri.

Prinsip halal
Sementara itu, Direktur Bank Muamalat U Saefudin Noer menegaskan, pemerintah harus menjaga agar prinsip halal dalam penerbitan sukuk terjaga. Sebab, investor sukuk sangat memerhatikan konsep halal tersebut, termasuk pemegang uang dalam jumlah besar di Timur Tengah.
“Pemerintah harus menjelaskan penyebab terjadinya defisit anggaran yang nantinya akan ditutup oleh sukuk. Jika defisit ang­garan disebabkan oleh ketidakefisienan yang timbul akibat korupsi, konsep halalnya akan terganggu. Akibatnya, investor ti­dak tertarik pada sukuk,” ujarnya.

Saefudin mengatakan, basis in­vestor utama sukuk pemerintah adalah penanam modal yang ti­dak menghendaki bunga sebagai imbal hasilnya. Oleh karena itu, sukuk sebaiknya tidak ditempatkan di perbankan non-syariah. Ini penting untuk menjaga pengelolaannya tetap dalam koridor halal. COIN)

Make a Comment

Leave a comment

2 Responses to “Pembiayaan Defisit Sukuk Langsung ke Pasar Dunia”

RSS Feed for Financial Planners Comments RSS Feed

pngeluaran sukuk sbagai pembiayaan daerah tolong jelaskan

karena yang mengeluarkan adalah departemen keuangan yang dalam hal ini adalah pemerintah pusat, maka pendapatan adalah untuk negara. seperti dijelaskan diatas, antara lain adalah untuk menutupi defisit anggaran negara atau APBN


Where's The Comment Form?

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...